Memalukan, Briptu Amri Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Oknum anggota Polres Tanjungpinang, Brigadir Satu (Briptu) Muhammad Amri, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (12/9) kemarin. Menjalani sidang kode etik di Mapolres Tanjungpinang.
Dalam sidang majelis hakim etik Polres Tanjungpinang yang di pimpin Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya sebagai ketua, Kabag Sumda Kompol Wawan Saifullah, Kasi Pengawasan Aiptu As'ad sebagai anggota di putuskan bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemecatan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana melalui Kabag Sumda Polres Tanjungpinang Kompol Wawan Saifullah mengatakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang kedapatan memiliki narkoba tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Yang mana oknum tersebut di vonis penjara selama satu tahun dan empat bulan.
"Yang bersangkutan telah melanggar etik dan profesi Kepolisian. Untuk itu di putuskan dalam sidang etik oknum itu di PTDH," ujar Wawan.
Dikatakan Wawan, sidang etik yang dilakukan pihaknya ini dilakukan. Setelah yang bersangkutan menjalani sidang dan telah di vonis serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckraht).
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ulang data serta fakta dipersidangan. Untuk itu di putuskan yang bersangkutan memang layak di pecat," kata Wawan.
Atas hasil sidang tadi, lanjut Wawan, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding. Sementara putusan dari hasil sidang etik terhadap yang bersangkutan akan sesegera mungkin di kirimkan ke Polda Kepri.