Memalukan! Oknum Brimob Polda Lampung Terlibat Curanmor
Jumat, 08 Januari 2016 – 10:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan Brigadir S, akhirnya dia mengakui membantu menjualkan mobil tersebut seharga Rp30.000.000 kepada seseorang bernama Bento dan menyerahkan hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000 kepada Bambang.
“Saat ini, Brigadir S diproses oleh kesatuannya,” sambung Abdi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban, berhasil diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Dani Rahman ini dijerat dalam Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Abdi. (MXM/ray)