Memalukan! Oknum Polisi Pesta SS, Digerebek Polres
Senin, 02 Januari 2017 – 20:35 WIB
“Saat ini prosesnya masih dikaji di Polda Kaltim untuk tindak lanjut pengajuan proses kode etik Polri,” bebernya.
Terpisah, Kapolsek Sekatak Ipda Munir mengatakan, kedatangan TJ ke wilayah hukumnya itu tanpa sepengetahuan dirinya dan anggota lainnya.
“Sudah pasti dia (TJ) akan dikenakan sanksi disiplin,” tuturnya.
Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang(UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iwk/keg)