Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya
Jumat, 17 September 2021 – 01:02 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
“Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang Hak Cipta," ujar Fajar.
Para pelanggar terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebab, para pelanggar dianggap melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial. (jos/jpnn)