Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya
Jumat, 17 September 2021 – 01:02 WIB
![Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/05/04/ab9a93be6110128669f0727d17e0ff74.jpg)
Ilustrasi sidang. Foto: AFP
“Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang Hak Cipta," ujar Fajar.
Para pelanggar terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebab, para pelanggar dianggap melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial. (jos/jpnn)