Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya

Jumat, 17 September 2021 – 01:02 WIB
Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya - JPNN.COM
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

“Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang Hak Cipta," ujar Fajar.

Para pelanggar terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebab, para pelanggar dianggap melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial. (jos/jpnn)

Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close