Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membandingkan Kasus Nikita Mirzani dengan Nindy Ayunda, Fitri Salhuteru: Miris

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:22 WIB
Membandingkan Kasus Nikita Mirzani dengan Nindy Ayunda, Fitri Salhuteru: Miris - JPNN.COM
Nikita Mirzani bersama kakak angkatnya Fitri Salhuteru. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menyoroti kasus yang menjerat sang aktris.

Dia lantas membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan laporan terhadap Nindy Ayunda.

Pengusaha itu juga menyentil kepolisian terkait perbedaan perlakuan terhadap kedua selebritas tersebut.

"Pasal penyekapan diperlakukan istimewa, pasal ITE diperlakukan bak teroris. Miris #polisipilihkasih," ujar Fitri Salhuteru melalui akunnya di Instagram, dikutip Jumat (22/7).

Dalam keterangan unggahannya, dia pun menanyakan tanggapan warganet perihal opininya itu.

Fitri juga menyindir soal surat penjemputan paksa yang sudah dikeluarkan untuk Nindy.

Namun, polisi sejauh ini belum melakukan upaya jemput paksa, padahal Nindy tak hadir meski polisi telah dua kali melakukan panggilan.

Penyidik pun sudah menerbitkan surat penjemputan paksa kepada pelantun Buktikan itu.

Tak hanya kepada Nindy Ayunda, tetapi juga Dito Mahendra yang diperiksa sebagai saksi.

"Ada yang tiga kali mangkir hanya dikeluarkan surat penjemputan (enggak dijemput juga)," kata Fitri.

Namun, beda halnya dengan Nikita Mirzani yang disebut dijemput paksa, padahal hanya satu kali tak hadir.

"Nikita satu kali mangkir katanya, padahal mengirimkan surat mohon diajukan saya sebagai saksi kalau bisa, tetapi tetap dijemput. (Panggilan untuk dimintai keterangan tambahan)," ucap Fitri Salhuteru.

Dia menegaskan ucapannya itu hanya opini belaka sebagai seorang warga negara.

"Saya rakyat hanya berpendapat," tutur Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan yang menjerat Nindy Ayunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close