Membangkitkan Optimisme Industri Pengolahan Kayu
Beberapa masalah mendera, persepsi publik belum positif, inter-link industry hulu-hilir belum cukup ideal dan diantaranya juga berciriparadoxi; rantai bisnis serta dukungan-dukungannya belum cukup kuat seperti infrastruktur dan sumber bahan bahan baku serta finansial.
''Apalagi bila dikaitkan dengan cukup banyaknya distorsi atau peristiwa-peristiwa lokalitas konflik tenurial yang sedikit banyak diantaranya dapat mengguncang usaha,'' kata Menteri Siti.
Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.
Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang (IUPPKH). Data APHI 2013 menunjukkan sejumlah 179 perusahaan IUPHHK-HA dan 139 perusahaan IUPHHK-HT mengalami penurunan dahsyat.
''Apabila ini benar terjadi akan terdapat 39 juta ha hutan produksi menjadi open access. Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha-usaha masuk di hutan produksi, dan menambah masalah,'' jelasnya.
Oleh karena itu, kebijakan alokasi sumberdaya alam termasuk hutan yang selama ini mendapat stigma lebih berpihak kepada korporasi, telah mulai ditata oleh pemerintah, dengan melakukan koreksi akan keberpihakan dalam pengembangan kebijakan alokatif sumberdaya lahan, khususnya hutan.
''Kebijakan ini harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita keadilan bagi rakyat banyak,'' tegas Menteri Siti.
Sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan dengan APHI tanggal 12 Februari 2016 bahwa harus ada pergeseran orientasi pengelolaan hutan Indonesia, dari yang bertumpu pada pemanfaatan hutan alam ke arah pemanfaatan hutan tanaman.