Membedah Efek THR dan Gaji ke-13 PNS
jpnn.com, JAKARTA - Oleh: Founder Indosterling Capital William Henley
Ramadan tahun ini menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
Sebab, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada abdi negara, Rabu (23/5).
Dalam kesempatan itu, Jokowi berharap kebijakan tersebut tidak hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dalam menyongsong Idulfitri.
Dia berharap kebijakan itu juga berdampak kepada peningkatan kinerja para abdi negara secara khusus dan kualitas layanan publik secara umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR dan gaji ke-13 aparatur negara dan pensiunan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok.
Akan tetapi, sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, besaran THR dan gaji ke-13 sama dengan take home pay selama satu bulan.