Membela Gus Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo
jpnn.com - Keputusan Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya berbuntut panjang.
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy ke polisi.
“Hati-hati. Kami juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Kamis (24/2).
Dendy menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti berupa potongan video yang diduga digunakan sebagai framing sehingga menimbulkan kebencian.
“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Dendy.
Dendy menilai laporan Roy lemah karena hanya berdasarkan video yang sudah dipotong.
Menurut Dendy, Roy bukanlah ahli bahasa maupun hukum. Selain itu, Dendy menyebut Roy bukan pemuka agama Islam.
“Dia juga tidak tabayun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ucap Dendy.