Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membela Mahfud MD, Ferdinand Sebut Omongan RK Salah Kaprah

Kamis, 17 Desember 2020 – 08:27 WIB
Membela Mahfud MD, Ferdinand Sebut Omongan RK Salah Kaprah - JPNN.COM
Ferdinand Hutahaean saat jadi tamu NGOMPOL JPNN.com. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab terkait kasus kerumunan pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh Ridwan Kamil tentang Mahfud MD ini salah kaprah dan sesat pemahaman," kata Ferdinand kepada jpnn.com, Kamis (17/12).

Kang Emil -panggilan Ridwan Kamil sebelumnya menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam kisruh masalah kerumunan pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, usai diperiksa penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung, Rabu (16/12).

Ridwan Kamil menyebut kekisruhan yang berlarut-larut terkait persoalan Habib Rizieq berawal dari pernyataan Menko Mahfud MD yang membolehkan penjemputan kedatangan Rizieq Shihab sepulangnya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, 10 November 2020 lalu.

Nah, Ferdinand mengatakan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus Habib Rizieq dilakukan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan, termasuk kepala daerah.

"Karena kewenangan untuk izin keramaian di semua daerah itu ada di kepala daerah bukan di menko polhukam," ucap mantan politikus Partai Demokrat ini.

Selain itu, kata mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini, pemeriksaan dilakukan polisi itu untuk mencari apakah ada kesalahan prosedur atau kesalahan pemberian izin atau adanya pembiaran terhadap keramaian.

Sebab, penanggung jawab yang berwenang memberikan izin untuk keramaian itu adalah kepala daerah. Merekalah yang bertanggung jawab terhadap daerahnya masing-masing.

Ferdinand Hutahaean komentari pernyataan Ridwan Kamil atau RK yang menyeret nama Mahfud MD di kasus kerumunan pendukung Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News