Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Rabu, 11 November 2020 – 22:18 WIB
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!