Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Bekasi, Jawa Barat pada 1 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku berinisial IR, ST, dan RS. Adapun ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Pasal berlapis yang menjerat yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, sebelum membuka praktik di kawasan Pedurenan, Bekasi pasutri berinisial IR dan ST itu pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020 lalu.
Dia membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tetapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi oleh pelaku.
"Maka itu, kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," katanya.