Membunuh Bekas Bos, Diringkus Usai Akad Nikah
Senin, 18 Februari 2013 – 10:44 WIB
BUKIT TINGGI - Hanya dalam waktu sekitar 17 jam, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi, berhasil meringkus Eriko Ganda Putra, 24, tersangka pembunuhan terhadap Masrizal, 52, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (16/2). Berkat kejelian petugas, setelah menghimpun beberapa informasi, tersangka Eriko Ganda Putra, warga kampung Bangka Belitung, Bengkulu, diringkus di rumah istrinya di Tilatang Kamang, Agam, Minggu (17/2), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepolres Kota Bukittinggi, AKBP Eko Nugrohadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Frangky M. Monathen, menyebutkan, penangkapan dilakukan usai doa bersama ketika pelaku mengucapkan akad nikah dengan Mega Mustika, 22, yang telah lama pacaran dengannya. Saat penangkapan, tersangka tidak melawan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa pisau yang digunakan membunuh korban, berikut baju dan celana pendek levis yang masih berlumuran darah. "ÂBaju dan celana pendek levis didapatkan di rumah kos tersangka di kawasan Jenjang Gudang Bukittinggi, sementara pisau didapatkan di dalam kolam samping rumah istri tersangka,"Â jelas Kasat Reskrim.
Sementara, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. "ÂSetelah dapat informasi, kami langsung menyelidiki, sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya,"Â jelas Frangky.
BUKIT TINGGI - Hanya dalam waktu sekitar 17 jam, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi, berhasil meringkus Eriko Ganda Putra, 24, tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB - Kriminal
SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:35 WIB - Kriminal
Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
Rabu, 09 Oktober 2024 – 00:37 WIB - Kriminal
Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Peringatan Tegas dari BKN, Honorer Jangan Cari Alasan
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Data Honorer Divalidasi, Dicocokkan dengan Formasi PPPK 2024, Keren nih
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:52 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:44 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Rabu 9 Oktober 2024
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 9 Oktober 2024 Turun, Berikut Daftarnya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 08:54 WIB