Memeras, Enam Buser Gadungan Dibekuk
"Tapi, semuanya palsu. Itu hanya untuk menipu korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Setelah itu, korban yang kedapatan membawa narkoba atau sajam digelandang ke hotel melati. Nah, di hotel melati inilah mereka memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Mereka melakukan intimidasi seolah-olah akan memidanakan dan mengusut kasus tersebut. "Namun niatnya hanya untuk memeras korban," timpal Rikwanto.
Adex menambahkan pelaku ini sudah beraksi sejak 2009. Hanya saja, korban yang melapor baru tiga orang. "Kami meminta kepada masyarakat jika pernah mengalami hal serupa mohon dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Adex di Mapolda Meto Jaya.
Para polisi gadungan ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan atau pemerasan. (boy/jpnn)