Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 7.85 juta dari dalam dompet dan uang dari lipatan pakaian sebesar Rp 1,8 juta serta Rp 450 ribu dari dalam kamar. Selain itu, terdakwa juga hendak membawa suami korban, Helwani dan anaknya, Laura.
Untuk membebaskan suami korban yang dituduh sebagai bandar narkotika, terdakwa meminta uang Rp 200 juta. Tapi tidak ada uang, akhirnya diturunkan menjadi Rp100 juta dan terakhir jadi Rp 50 juta.
Karena saksi mengalami mengalami sesak napas, terdakwa menurunkan saksi di RSI Siti Khadijah setelah terjadi negosiasi di dalam mobil di halaman parkir Hotel Swarna Dwipa. Setelah itu, tidak lagi bertemu dengan terdakwa. (afi)