Memikat Hati Perempuan dengan Cara Salah, Yusron Ditangkap Intel Kodam
Selain itu, kata dia, Wandi tercatat terlibat dalam sejumlah kasus kriminalitas saat menjadi anggota TNI gadungan. "Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya," katanya.
Menurutnya, pelaku selalu menyasar perempuan sebagai korbannya. Korban tersebut, awalnya didekati dengan modus berlagak sebagai anggota TNI. "Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi," terangnya.
Rizal menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lainnya.
Wandi akan dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kemepilikan senpi tanpa izin. Berdasarkan pasal tersebut Wandi diancam hukuman 20 tahun penjara. (abd/osc)