Memperingati HUT ke-78 MPR, Bamsoet Sebut Konstitusi Masih Butuh Penyempurnaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan perubahan Undang-undang Dasar 1945 (amendemen UUD) yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 merupakan reformasi konstitusi untuk memperkuat demokrasi konstitusional RI.
"Walaupun hari ini kita masih merasakan bahwa konstitusi tersebut masih perlu penyempurnaan terutama ketika terjadi dispute konstitusi yang memerlukan jalan keluar," kata Bamsoet.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat peringatan Hari Konstitusi sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Dia menjelaskan MPR RI tidak ingin sampai terjadi sesuatu di Indonesia, tidak ada jalan keluarnya. Oleh sebab itu, penyelenggara negara harus bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Karena ketika terjadi kebuntuan atau dispute konstitusi bukan tidak mungkin akan melahirkan anarkistis, masing-masing lembaga mengeklaim punya kewenangan yang sama punya jalan keluar yang sama," kata dia.
Menurutnya, MPR penting diberikan kembali kewenangan subjektif superlative.
"Untuk menghadapi berbagai hal-hal yang tentu saja tidak kita inginkan ke depan," ucap dia.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu juga mengatakan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.