Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
Oleh: Jan Prince Permata - Pemerhati Pertanian/Dewan Pakar Jaringan Profesional Nusantarajpnn.com - Upaya memperkuat peran dan kelembagaan Bulog menjadi perbincangan hangat sekarang ini.
Keinginan mengembalikan peran dan fungsi Bulog menjadi lebih kokoh dikaitkan dengan program pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun ke depan.
Dalam Rapat Kerja bersama antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024) mengemuka ide mengembalikan peran dan fungsi Bulog seperti sekitar empat hingga lima dekade lalu.
Bulog pada awalnya didirikan melalui Keppres No.39/1978 tanggal 5 Nopember 1978 sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan dua fungsi utama, yaitu menjaga stok pangan nasional dan perlindungan petani melalui stabilisasi harga.
Bulog memiliki peran sentral dalam mengelola pangan nasional dengan kebijakan yang memihak kepada konsumen sekaligus tidak merugikan petani sebagai produsen padi.
Bulog memiliki kewenangan yang kuat sebagai penyangga stok pangan dan stabilisasi harga terutama harga beras sebagai makanan pokok mayoritas rakyat.
Struktur Bulog disesuaikan dengan jenjang birokrasi pemerintahan seperti Depot Logistik (Dolog) mulai di tingkat provinsi sampai kabupaten yang dilengkapi dengan gudang penyimpanan dan kelengkapan fisik lainnya.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi Bulog untuk menggunakan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebagai dana untuk pembelian gabah petani dan sebagai satu-satunya lembaga yang memonopoli impor pangan.