Memperpanjang SIM Gampang Banget, Begini Caranya
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual.
Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi Batiwakkal.
Dengan catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.
Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.
Wisnu menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.
Itu juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.