Memproduksi Sabu-Sabu, Ustaz SA Dapat Upah Sangat Besar dari Jenderal
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Polda Nusa Tenggara Barat membongkar perbuatan terlarang Samsudin atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustaz di Desa Pringgasela Induk Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/11).
Ustaz Samsudin mengoperasikan sebuah pabrik sabu-sabu rumahan di desa tersebut.
Pabrik itu diduga merupakan milik seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat.
Dia adalah Yusuf atau biasa disapa Jenderal, yang divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan kini baru menjalaninya selama empat tahun.
“Dia dipanggil Ustaz karena dulunya memang seorang guru mengaji, tetapi karena mungkin profit yang didapatkan kurang dari mengajar ngaji, akhirnya tergoda untuk beralih menjadi bandar sabu-sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, seperti dikutip dari Radar Lombok, Minggu (22/11).
Upah yang didapatkan oleh Ustaz Samsudin sangat besar. Dia dijanjikan Rp 100 juta dalam sebulan oleh Jenderal Yusuf.
Dalam bekerja, Ustaz SA tidak sendirian.
Dia ditemani oleh rekannya yaitu Riswadi.