Men BUMN Tolak Dugaan Kartel Semen
Hormati Pemeriksaan KPPU, Janji Bersikap KooperatifJumat, 17 April 2009 – 11:23 WIB
Sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa praktik monopoli dan kartel dilarang. Salah satunya adalah monopoli dan kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran, serta perjanjian penetapan harga.
Berdasar pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama menguasai produksi dan atau pemasaran barang/jasa apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar.
Meski demikian, kata Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen sudah bisa disebut kartel. "Biasanya, praktik kartel adalah kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran," ujarnya.