Men PAN Miris Kasus Hukum Libatkan PNS
Kamis, 03 Juli 2008 – 12:20 WIB
Meneg PAN Taufiq Effendi menegaskan bahwa tugas sebagai aparatur pemerintahan, pegawai negeri menghadapi berbagai risiko.
Menurut Taufiq, satu hal yang perlu disadari bahwa dalam paradigma baru reformasi, ada hal-hal yang dulu dianggap boleh dikerjakan atau ditutupi. “Sedangkan di era keterbukaan ini, hal yang dulu tidak dianggap melanggar hukum, saat ini merupakan pelanggaran hukum,” sebutnya.
Disebutkan, dalam birokrasi sipil umumnya terdapat biro hukum yang mengurusi permasalahan hukum berkaitan dengan instansi. Di sini, lanjutnya, tugas KORPRI sebagai wadah PNS untuk memikirkan langkah dalam memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para anggotanya.
Pemerintah bertanggungjawab untuk memfasilitasi perlindungan dan pendampingan hukum yang efektif. “Sistemnya sudah ada, aturannya sudah ada, SOP-nya sudah ada. Kalau kurang agar disempurnakan, lakukan perlindungan dan pendampingan hukum yang seksama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Meneg PAN juga menekankan tiga hal pokok. Pertama, tanpa melihat pangkat dan jabatannya, setiap PNS agar diberikan akses untuk memperoleh perlindungan hukum, baik diusahakan sendiri, melalui KORPRI atau instansi tempat bekerja.
Kedua, perlu diperjelas, siapa yang akan melakukan pendampingan dalam bidang ligitasi dan non ligitasi. “Apakah PNS yang memperoleh trainning tertentu, pensiunan PNS, atau perlu dilakukan kerjasama dengan pihak advokat lain,” lanjutnya.