Menag Bujuk Saudi tak Paksakan Paspor Hijau
Sabtu, 14 Februari 2009 – 19:10 WIB
Sebab, kata Maftuh, untuk mengubah UU tentang haji dan imigrasi tak gampang, perlu pembahasan oleh DPR. Sementara, 2009 merupakan tahun pesta demokrasi yang sulit bagi DPR untuk meluangkan waktu membahas merevisi UU haji dalam waktu singkat. ”Pemerinath Arab Saudi telah menetapkan tahun ini tidak ada warga asing yang menggunakan paspor lain kecuali paspor internasional tanpa terkecuali, siapa pun yang datang kesana, Indonesia dikenakan paspor hijau, kita ada UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji dan UU 43/1999 tentang keimigrasian,” cetusnya.
“Nah, parpor berwarna hitam dan paspor haji berwarna hijau, UU 13/2008 menyebutkan setiap WNI yang ingin menyelenggarakan haji harus menggunakan paspor haji, jadi ada dua aturan yang bertentangan. Jalan keluarnya kita minta toleransi waktu kepada pemerinah Arab agar tahun ini kita tidak gunakan aturan mereka. Kita tetap gunakan UU Indonesia, karena harus revisi UU, tahun 2009 ini adalah tahun politik, sulit ketemu DPR,” paparnya.