Menag Didesak Beri Sanksi Biro Haji Nakal
Reaksi Dai Bachtiar soal Jamaah Haji TelantarJumat, 21 November 2008 – 14:16 WIB
Menurut Bahrul, setiap pelanggaran terhadap pelayanan jamaah haji khusus pasti dikenai sanksi. Sesuai UU No 13 Tahun 2008, sanksi itu sangat jelas dan disesuaikan tingkatannya. Yakni, mulai teguran, pembekuan izin sampai pencabutan izin.(zul/iro)