Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Minta Layanan Fasttrack Jemaah Calhaj Berlaku di 13 Embarkasi

Minggu, 07 Juli 2019 – 19:11 WIB
Menag Minta Layanan Fasttrack Jemaah Calhaj Berlaku di 13 Embarkasi - JPNN.COM
Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (23/5). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap pelayanan fasttrack tidak hanya diberlakukan untuk jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun bisa dilakukan pada 13 embarkasi di Indonesia.

"Tahun ini kami hanya bisa menerapkan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," kata Menag Lukman usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melepas jemaah haji asal Cianjur di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (7/7).

BACA JUGA: Empat Calon Jemaah Haji Embarkasi Batam Batal Berangkat

Dia menjelaskan, banyak hal positif yang didapat dari layanan fasttrack. Keimigrasian sudah dilakukan sejak di embarkasi sehingga proses di bandara sangat cepat.

Meski ini tidak mudah, Menteri Lukman berharap seluruh proses keimigrasian bisa di tiap embarkasi di Indonesia. Sehingga, saat tiba di Madinah dan Jeddah, jemaah tidak perlu menunggu lama lagi. Jemaah bisa langsung menuju bis lalu berangkat ke hotel. Adapun koper bagasi jemaah, sudah ada yang mengurus untuk di antar ke hotel.

BACA JUGA: Masuk Asrama, Calon Jemaah Haji Kena Skrining Hepatitis

"Saya optimistis hal itu tidak sulit, proses keimigrasian, seperti perekaman sidik jari, retina mata dan sebagainya. Apalagi perhatian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sangat luar biasa. Semoga ini bisa dilakukan di semua embarkasi di Indonesia, agar bisa merasakan keadilan," tuturnya.

Kemenag, akan terus melakukan inovasi, mudah-mudahan ini tidak ada kendala yang serius. "Mudah-mudahan bisa dilakukan di tempat lain, direplikasi," tutupnya. (esy/jpnn)

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap pelayanan fasttrack tidak hanya diberlakukan pada 13 embarkasi di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News