Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah

Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB
Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah - JPNN.COM
Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.

"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.

Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada  majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun  tidak dibenarkan melakukan  tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA