Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB
"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.
Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)