Menag: Pembukaan Rumah Ibadah Bukan Berdasarkan Zona Merah, Kuning, Biru, Hijau
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi disusun dengan memerhatikan unsur keadilan.
Hal ini agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.
Dia menegaskan, kelonggaran menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah. Apakah merah, kuning, biru, atau hijau.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).
Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, tetapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tetapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid-19 atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
"Kami berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga. SE tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan," tandasnya. (esy/jpnn)