Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag: Putusan Ahok Belum Inkrah

Selasa, 09 Mei 2017 – 16:04 WIB
Menag: Putusan Ahok Belum Inkrah - JPNN.COM
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki T Purnama alias Ahok, di kasus penistaan agama.

"Yang saya dengar bahwa putusan ini belum inkrah. Ada upaya banding. Proses ini tentu belum selesai secara hukum, karenanya saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/5).

Dia pun berharap semua pihak tidak memaknai putusan pengadilan tersebut secara berlebihan.

"Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu, kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," harap dia.

Untuk itu, dia mengimbau semua pihak hendaknya mampu menahan diri dan menunggu putusan hukum kasus penistaan agama itu berkekuatan hukum tetap.

"Kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu," pungkasnya.(fat/jpnn)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki T Purnama alias Ahok,

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close