Menag Tunjuk Langsung Maskapai Haji
Berdalih Patuhi UU, Mekanisme Lelang DiabaikanSenin, 14 Juni 2010 – 07:58 WIB
Keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 34 UU nomor 13 Tahun 2008 tentang penunjukkan pelaksana transportasi jamaah haji. Dalam pasal itu disebutkan menag dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi. "Kami memiliki pertimbangan lain untuk mekanisme lelang," kata dia.
Disebutkan, tahun ini memang ada tambahan tiga maskapai penerbangan yang sedang ditelaah oleh Kemenag yakni Lion Air, Batavia Air, dan Alwafeer Air. Ketiga maskapai itu diharapkan dapat melayani jamaah haji Indonesia. Sebelumnya jamaah hanya menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airline dan Saudi Arabia Airlines. Supi menyatakan, hingga kini belum ada keputusan memakai maskapai baru. Kedua maskapai tersebut belum memenuhi semua persyaratan yang diinginkan kementerian. "Alwafeer dan Batavia sudah mengajukan proposal, tapi belum lengkap," ujarnya.