Menakar Efektivitas Media Luar Griya Dalam Peningkatan Kesadaran Merek
Dukungan Pemerintah Bagi Keberlanjutan Industri MLG di Indonesia
Nilai investasi yang digelontorkan oleh penyelenggara OOH untuk pengadaan sebuah titik/infrastruktur cukup besar.
Peraturan pemerintah yang menghambat pemasar untuk beriklan di OOH tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional, dan lebih jauh lagi akan mengancam keberadaan lapangan kerja.
Sebagai satu-satunya industri periklanan yang dikenakan pajak reklame, asosiasi mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan daerahnya melalui pajak reklame, asal dilakukan dengan selaras dan proporsional artinya yang mengedepankan asas keadilan, keberlangsungan industri serta dampaknya bagi ketersediaan lapangan kerja.
Bentuk dukungan pemerintah/regulator salah satunya dikaitkan dengan regulasi, atau kebijakan insentif dari pihak regulator yang diberikan dengan adanya aturan-aturan baru tersebut.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak I pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Eddy Supriadhi mengemukakan secara spesifik pengenaan tarif pajak industri reklame sejak 2013 sampai sekarang tidak berubah yakni 25 persen.
Namun demikian, jika dihitung berdasarkan tax based, yang dinamakan Nilai Sewa Reklame (NSR) pada 2022 terjadi kenaikan.
Lalu, Pemerintah Daerah DKI mengeluarkan insentif yang tujuannya mengurangi beban para pelaku usaha.