Menaker Desak Malaysia Naikkan Gaji TKI Jadi...
jpnn.com - MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan pemerintah Malaysia begitu ngotot untuk mengusulkan kenaikan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor rumah tangga. Hanif meminta para pekerja asal Indionesia itu digaji MYR 1.200 atau setara Rp 3,9 juta.
Namun usulan kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia. Meskipun secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat.
Selanjutnya, kedua negara sepakat akan membicarakan soal kenaikan gaji TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) ini dalam pertemuan (Joint Working Group) ke-11 yang rencananya akan digelar diJakarta pada 15-16 Oktober mendatang.
“Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kami tetap minta gaji TKI menjadi MYR 1.200 agar kesejahteraan dan perlindungan TKI semakin meningkat di sana,” kata Menaker Hanif di Jakarta pada Jumat (2/10).
Sebelumnya pada pada Kamis (1/10), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia.
Menaker Hanif mengatakan dalam setiap pertemuan pemerintah Indonesia selalu meminta kenaikan upah minimum TKI PLRT agar bisa segera direalisasikan secara formal. Kenaikan gaji ini juga diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural yang masuk dan bekerja ke Malaysia.
“Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG,” kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI domestic worker namun usulan kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit menjadi itu belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.