Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Dorong Peran Pemda Dalam Melindungi PMI

Selasa, 31 Juli 2018 – 20:04 WIB
Menaker Dorong Peran Pemda Dalam Melindungi PMI - JPNN.COM
Rapat Kordinasi Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan LTSA di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (30/7) malam. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan, salah satu caranya mencegah dan mengurangi migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, yakni memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Optimalisasi Desmigratif dan LTSA mengkanilisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah resiko.

Demikian arahan Menaker Hanif Dhakiri, sekaligus membuka Rapat Kordinasi Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan LTSA di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (30/7) malam.

"Migrasi harus dipastikan benar-benar memberikan pelayanan sekaligus memberikan perlindungan kepada warganegara yang melakukan migrasi, baik skala kecil antar daerah dan skala besar migrasi antar negara," ujar Maneker Hanif dalam Rakor bertema Peningkatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melalui LTSA dan Satgas PMI non prosedural.

Meski program Desmigratif belum menjangkau seluruh desa di Indonesia, Menaker mendorong agar peran Pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola dan perlindungan terhadap masalah desmigratif ini.

Pasalnya masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Adanya LTSA dan Satgas itu dititikberatkannya berada di Pemda, Pemerintah terus mendorong memberikan stimulan dan lainnya. Pemda harus memiliki peran lebih kuat untuk memastikan agar tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap masalah desmigratif ini, “ katanya.

Menaker menambahkan LTSA ke depan harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah.

Salah satu caranya mencegah dan mengurangi migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, yakni memperkuat program Desmigratif dan LTSA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News