Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Bakal Sanksi Tegas PT ITSS jika Terbukti Tak Patuhi K3

Senin, 08 Januari 2024 – 19:47 WIB
Menaker Ida Bakal Sanksi Tegas PT ITSS jika Terbukti Tak Patuhi K3 - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya, pada Senin-Kamis (8-11/1).

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

Dia mengatkan pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan.

"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ucap Menaker ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (8/1).

Menaker mengatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close