Menaker Ida dan Mendagri Malaysia Bahas Skema Perlindungan PMI Sektor Domestik
Menaker Ida menilai UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan seluruh pihak.
"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat untuk menjadi calon PMI," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia.
Tujuannya adalah mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.
''Pemerintah RI juga mendorong kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI nonprosedural, baik pelaku di Malaysia maupun Indonesia," katanya.
Sementara itu, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin mengungkapkan, pemerintah Malaysia menginginkan isu perlindungan PMI sektor domestik mendapatkan perhatian khusus.
''PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia. Sistem E-Locker sedang dikembangkan bagi pekerja asing. Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan bagi PMI," ujarnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!