Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida dan Therese Coffey Bahas Kerja Sama RI-Inggris di Bidang Ketenagakerjaan

Kamis, 21 Oktober 2021 – 18:33 WIB
Menaker Ida dan Therese Coffey Bahas Kerja Sama RI-Inggris di Bidang Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

Dia mengatakan pada pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia, pada Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Inggris.

Pada pertemuan ini, Pemerintah Inggris mengutarakan untuk memberikan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.

"Dukungan diberikan khususnya pada isu Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas) dan Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity (pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan)," beber Menaker Ida.

Terkait isu prioritas pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas, kata Menaker Ida diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal.

Yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.

"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Ida Fauziyah.

Menaker Ida menegaskan pemerintah telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pasal 53 (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Menaker Ida membahas banyak hal saat Therese Coffey melakukan kunjungan ke Kantor Kemnaker, Kamis (21/10).

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close