Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

Rabu, 17 November 2021 – 14:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

"Semoga dengan tersedianya layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," harap Menaker Ida saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11).

Dia menyampaikan layanan syariah bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh.

Secara prinsip layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah," tegasnya.

Pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial.

Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.

Menaker Ida Fauziyah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close