Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Pekerja Migran Satu Kanal di Uni Emirat Arab

Jumat, 29 Oktober 2021 – 15:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Pekerja Migran Satu Kanal di Uni Emirat Arab - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan Menteri SDM dan Emirat Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, Rabu (28/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, DUBAI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan Menteri SDM dan Emirat Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai terkait penempatan secara terbatas pekerja migran sektor domestik melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Pertemuan bilateral itu berlangsung di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI, Rabu (27/10).

Persatuan Emirat Arab (PEA) merupakan salah satu negara penempatan pekerja migran asal Indonesia.

"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima Jumat (29/10).

Menaker Ida mengatakan SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi.

Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.

Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers.

Menaker Ida berharap Indonesia dan PEA terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama di sektor ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News