Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:35 WIB
SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. (*/jpnn)