Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Selasa, 12 September 2023 – 21:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua dari kiri) saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta, Selasa (12/9).

"Kami terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerapan struktur dan skala upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan.

Menurutnya, suasana kondusif tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja atau buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.

Karena itu, kata Menaker Ida, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.

"Sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," tegasnya.

Dia menyampaikan upah bagi pekerja atau buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan terus mendorong agar sistem pengupahan berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News