Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Pemerintah Mempercepat Pengesahan UU PPRT
Adapun kementerian atau lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini, yaitu Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Dia menambahkan RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, seperti eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
Tujuan lainnya adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)