Menaker Ida Kukuhkan Pengurus APKI dan AMHI Periode 2020-2023
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3).
Menaker Ida mengatakan pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha.
Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dituntut untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.
"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," kata Menaker Ida.
Menaker menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan APKI dan AMHI. Dia berharap pengukuhan 2 organisasi ini mampu mengoordinasi dan mengonsolidasi antara unit hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain itu, keberadaan 2 organisasi profesi itu juga diharapkan mampu mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait.
"Koordinasi dan konsolidasi pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K-3, sehingga ke depan tercipta sinergi, kesatuan visi, dan langkah bersama antarseluruh insan bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.
Sementara itu, Ketua AMHI Sahat Sinurat mengatakan pelantikannya bersama jajaran pengurus AMHI merupakan tonggak awal untuk melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya sembilan lompatan besar kemnaker dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan.