Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Rabu, 04 Januari 2023 – 16:06 WIB
Menaker Ida: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu itu merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sebenarnya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu itu antara lain, ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing," kata Menaker Ida.

Dia menambahkan jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News