Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ingin Sistem Pengupahan Membuat Pekerja Sejahtera

Rabu, 29 Agustus 2018 – 11:40 WIB
Menaker Ingin Sistem Pengupahan Membuat Pekerja Sejahtera - JPNN.COM
Menaker Hanif Dhakiri dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2018 di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri berharap sistem pengupahan yang diberikan kepada pekerja benar-benar adil. Sistem pengupahan nasional yang berkeadilan diyakini bisa menunjang peningkatan kesejahteraan para pekerja.

Pesan tersebut disampaikan Menaker saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2018 bertema "Menuju Sistem Pengupahan di Era Ekonomi Digital dan Bonus Demografi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi" di Mercure Convention Center Jakarta, Selasa (28/8).

“Saya berpesan kepada teman-teman di dewan pengupahan untuk membahas masalah pengupahan dari perspektif yang lebih komprehensif agar menghasilkan sistem pengupahan yang benar-benar adil. Jadi tidak melulu soal upah minimum,“ ujar Menaker Hanif.

Konsolidasi Dewan Pengupahan dihadiri oleh mantan Menaker Bomer Pasaribu, Ketua Dewan Produktivitas Nasional Cosmas Batubara, Direktur Pengupahan Adriani Bangkona, Perwakilan Apindo, Konfederasi SPSI, dan 300 peserta konsolidasi.

Menaker Hanif menambahkan, banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum. Padahal upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli upah masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.

"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.

Puncak upah itu berapa? Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp 30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta sebesar Rp 3 juta. Nominalnya saja yang besar tapi daya belinya sama. Artinya ada banyak faktor termasuk terkait makro ekonomi dianggap mempengaruhi masalah upah.

“Belum lagi dikaitkan isu produktivitas, belum lagi nanti tantangan baru proses bisnis dunia yang kini berbasis digital," katanya.

Menaker Hanif berharap sistem pengupahan benar-benar adil dan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close