Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Rokok
jpnn.com, DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah,“ kata Hanif dalam acara bertajuk Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Petani dan Wanita Tani di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12).
Hanif menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja.
“Bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas," kata Hanif.
Hanif menganalogikan untuk mendapatkan dua manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 16.800 per bulan.
Nominal itu lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang rata-rata harganya Rp 20 ribu per bungkus.