Menaker: Negara Hadir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
MENAKER Hanif Dhakiri memastikan bahwa pemerintah hadir dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang kemarin diluncurkan hanyalah salah satu dari bentuk kehadiran negara dalam meningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat. Kehadiran negara lainnya berbentuk kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.
“Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain", kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (16/10).
Menurut Hanif, ada tiga bentuk kehadiran negara dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Hal itu untuk memastikan pekerja tidak jatuh ke dalam upah murah.
Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Yang kedua, negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti. Misalnya pendidikan murah, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban PHK.
Kebijakan ini, jelas Hanif, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yg diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka,” ujar politisi PKB itu.
Ketiga, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.
Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit.
Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog (termasuk tidak melakukan union busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal. (adv)