Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024

Senin, 18 Maret 2024 – 11:45 WIB
Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024 - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya segera membuat surat edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” kata Menaker Ida dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Ida, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya, dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Ida mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri, sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (antara/jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan segera menerbitkan surat edaran pembayaran THR 2024.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News