5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (17/3) tentang perangkat desa bukan ASN berpeluang mendapat THR, honorer bagaimana? Ketua MPR tegaskan pentingnya Yurisprudensi, hingga pemprov DKI perpanjang pendaftaran KJMU. Simak selengkapnya!
1. Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
2. Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim