Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan Tenaga Kerja dalam Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kembali komitmen pelindungan tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang draftnya telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI,di Gedung Nusantara II DPRRI, Rabu (12/2).
"Draftnya sudah kami serahkan. Selanjutnya tentu akan tetap dibahas dan disempurnakan lagi bersama DPR," ungkap Menaker Ida.
Menaker juga menegaskan, komitmen pelindungan tenaga kerja dalam Omnibus Law juga sudah dibahas bersama berbagai serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Meski begitu, dalam mekanisme pembahasan RUU di DPR, tentu akan kembali mengundang serikat buruh dan pihak terkait lainnya.
Komitmen serupa, juga terangkum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Hal itu disampaikan Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker RI, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perhubungan yang diwakili Dirjen Perhubungan Laut.
"Saya senang sekali jika rapat ini mendorong Pemerintah untuk mengupayakan perlindungan yang baik dan maksimal kepada para pekerja kapal kita. Kemenaker, dalam hal ini juga telah nenyiapkan RPP tentang penempatan dan perlindungan bagi pelaut, awak kapal niaga dan pelaut perikanan. Dalam (pembahasan) RPP ini sudah melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan," papar Ida, dalam Raker Komisi IX DPR RI.
Dalam Raker tersebut, sejumlah anggota dan Pimpinan Komisi IX DPR juga meminta tiga kementerian terkait untuk bersinergi dalam komitmen perlindungan tenaga kerja (awak kapal) di kapal laut, kapal niaga dan pelaut perikanan.
Menanggapi hal itu, Menaker menyatakan kesiapannya bersinergi dengan KKP dan Kemenhub. "Pada prinsipnya, secara terbuka siap bersinergi dan bersinkronisasi dengan kementerian terkait, baik Kemenhub maupun KKP, " pungkasnya.(ikl/jpnn)