Menanam Ganja di Taman Rumah Mertua
Kamis, 25 Juni 2015 – 05:11 WIB
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. KH mengaku bahwa dirinya tidak ada tujuan untuk membudidayakan tanaman ganja tersebut," kata Hersadwi.
Hersadwi menambahkan, bahwa KH mengaku hanya sekedar mencoba-coba saja menanam bibit ganja tersebut yang awalnya hanya berupa biji, lalu ditanam di dalam pot bunga hingga tumbuh seperti itu.
Tersangka KH dbakal dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tr-45/roy)