Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang di Pengadilan, ‎Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov

Kamis, 30 Juni 2016 – 17:55 WIB
Menang di Pengadilan, ‎Mantan Kepsek SMAN 3 Siap Dialog dengan Pemprov - JPNN.COM
ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek SMA 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Eny Rofiatul. Menurut Eny Bila Kepala Dinas tidak mematuhi dan menghormati hukum serta pengadilan, atasannya wajib memberikan tindak tegas. 

"Seorang pejabat publik wajib tunduk dan menghormati hukum serta putusan pengadilan. Jika membangkang maka hal itu contoh buruk bagi generasi muda  Indonesia. Apalagi Kepala Dinas yang menangani pendidikan, yang seharusnya dalam pendidikan kita menjunjung tinggi etika dan moral," tutur Eny dalam keterangan persnya, Kamis (30/6).

Dia menambahkan, Retno dan LBH Jakarta bersedia dialog maupun duduk‎ bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta untuk  tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Tinggi TUN yang sudah inkrah.

 "Setelah mempelajari salinan keputusan PT TUN, kami akan menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada gubenur dan Kepala Dinas Pendidikan Proinsi DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi‎," tegasnya.

 ‎Sesuai dengan gugatan yang diajukan Retno Listyarti bersama LBH Jakarta, maka Pemprov DKI Jakarta diperintahkan pengadilan untuk : Pertama, mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 355/2015 tentang pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.

SK ini dinyatakan majelis hakim batal demi hukum. Kedua, mewajibkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk merahabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Retno Listyarti dalam keadaan semula sebagai Kepala SMA di Provinsi DKI Jakarta.

 Ketiga, menghukum Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membayar biaya perkara. (esy/jpnn)

JAKARTA--‎ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  harus segera melaksanakan amar putusan PT TUN yang kembali memenangkan mantan kepsek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News