Menang di PTTUN, Kubu Ketua DPR Papua Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nason Uti ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri soal Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024, kandas sudah.
Dalam amar putusannya pada perkara No. 272/B/2020/PT.TUN.JKT., 6 Januari 2021, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya pada perkara No. 37/G/2020/PTUN.JKT., tertanggal 3 Agustus 2020, yang menolak gugatan penggugat.
Perkara di PT TUN ini antara Nason Uti (Penggugat/Pembanding) versus Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat/Terbanding) dan Johny Banua Rouw dkk (Ketua DPRP) selaku Para Tergugat II Intervensi/Terbanding.
Terkait putusan PTTUN, Pieter Ell, Kuasa Hukum Ketua DPRP mengatakan, SK Penetapan Pimpinan DPRP yang dikeluarkan Mendagri sudah sah dan tidak perlu direvisi.
Sebelumnya, Nason Uti yang merupakan Anggota DPRP dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat SK Mendagri yang menetapkan empat pimpinan DPRP yakni, Jhony Banua Rouw (Ketua), Yunus Wonda (Wakil Ketua I), Eduardus Kaize (Wakil Ketua II), dan Yulianus Rumbainusy (Wakil Ketua III).
Nason menilai, SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018.
"Harusnya dibahas tata tertib tertib dulu, bukan dilompati. Jadi, SK pimpinan tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan langsung dilantik," kata Nason, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, kalau mau membuat Tatib baru harus berdasar tatib sebelumnya.